Keterwakilan suara perempuan di parpol masih rendah, tidak lebih dari 20 persen yang duduk di lembaga legislatif. Padahal kuota keterwakilan perempuan seharusnya minimal 30 persen menurut UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. Penyebabnya, organisasi perempuan masih terpecah-pecah, dan mayoritas perempuan masih belum punya kemandirian finansial. Pendapat itu dikemukakan tokoh perempuan Kosgoro 1957 Jatim Siti Mujanah. Juga diakui adanya penyebab lainnya yakni kaum perempuan sendiri masih belum percaya kepada sesama aktifis perempuan, padahal mayoritas penduduk kaum hawa. Pengakuan itu dilontarkan tokoh perempuan DPW PKS Jatim Karuniawati kepada pers 23 April 2007.
Memang, ketika UU Nomor 12 Tahun 2003 diterbitkan, ada sejumlah harapan bagi aktifis perempuan untuk memperbaiki posisi politisnya agar tidak selalu dimarginalkan. UU ini menjadi peraturan pertama di
Harus diakui bahwa ketentuan tersebut tidak berjalan efektif, karena mayoritas parpol belum sepenuhnya serius mematuhinya. Parpol cenderung memasang caleg perempuan untuk sekedar memenuhi kuota seperti yang disyaratkan UU. Buktinya, mayoritas caleg perempuan ditempatkan di nomor “sepatu” yang harapannya sangat tipis untuk terpilih jadi anggota legislatif.
Kenapa? Realitas dari pengurus parpol didominasi laki-laki. Bahkan banyak posisi penting di kepengurusan parpol juga jarang dipegang perempuan. Artinya, formulasi jumlah pengurus parpol belum mencerminkan kuota perempuan sesuai dengan jumlah mayoritas pemilih dalam pemilu. Sehingga, andaikata aktifis perempuan di parpol ngotot memperjuangkan perbaikan posisi politik bagi kaumnya, mereka pasti kalah voting dengan pengurus parpol yang laki-laki.
Dari pengalaman pemilu yang lalu menunjukkan bukti bahwa mayoritas pemilih perempuan tidak keberatan kalau anggota legislatif dikuasai mayoritas laki-laki. Artinya dari pemilih perempuan belum ada sikap politik yang lebih mengutamakan memilih sesama perempuan sebagai wakilnya di legislatif.
Hambatan persaingan posisi perempuan dalam politik itu akan bisa diminimalisir andaikata revisi UU Pemilu nanti benar-benar menghapuskan nomor urut dalam pencalegan. Dalam sistem pemilu tersebut diharapkan penentuan caleg terpilih didasarkan pada perolehan suara terbanyak dari masing-masing caleg. Aktifis perempuan politik perlu berjuang ke arah itu. Sekarang adalah saat yang tepat untuk melakukan perubahan itu mumpung parlemen sedang menggodok revisi UU Pemilu.
Apalagi saat ini juga ada keinginan kuat dari Menteri Pemberdyaan Perempuan Meutia Hatta untuk menyikapi peraturan daerah (perda) yang pasal-pasalnya mengandung muatan diskriminasi terhadap perempuan. Meutia mencatat lebih dari 50 perda yang dianggap diskriminatif. Perda tersebut akan dikaji dan bila terbukti, kementeriannya akan mendesak agar peraturan tersebut dicabut.
Semangat yang sama juga ditunjukkan Dirjen HAM Depkum HAM Harkristuti Harkrisnowo. Guru besar FH UI itu bertekad menyingkirkan perda yang melanggar HAM, khususnya yang diskriminatif terhadap perempuan. Pihaknya sudah mengerahkan 326 anggota panitia Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) untuk mengumpulkan perda yang melanggar HAM. Panitia tersebut tersebar di seluruh provinsi di
Pengakuan dua tokoh politisi Jatim Siti Mujanah dan Karuniawati tentang sebab-sebab lemahnya posisi politik perempuan itu merupakan otokritik yang menarik terhadap kaumnya sendiri. Ketergantungan finansial perempuan terhadap laki-laki masih tinggi. Dalam banyak kasus, perempuan berada pada posisi lemah secara politik maupun hukum.
Hasil pemilu 2004 di Jatim untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat dipakai untuk mendukung pendapat kedua tokoh perempuan tersebut. Dari 45 calon anggota DPD dari Jatim, tinggal 42 calon yang ikut pemilu, 3 calon lainnya mengundurkan diri. Peserta pemilu anggota DPD adalah perorangan yang berasal dari calon non partisan. Logikanya, peserta pemilu anggota DPD benar-benar merupakan figur yang punya kemandirian secara politik dan finansial.
Dari 42 calon yang ikut, hanya 4 orang peserta perempuan. Fakta itu menunjukkan kesiapan calon perempuan kurang dari 10 persen, masih jauh dibawah kesiapan calon laki-laki. Ternyata hasil pemilu menunjukkan makin dominannya calon anggota DPD berjenis kelamin laki-laki. Perolehan suara pemilu anggota DPD yang berhak mewakili Jatim sebanyak 4 orang, semuanya laki-laki.
Mereka yang lolos terpilih dan kini bertugas di Senayan itu Mahmud Ali Zain (1.955.025 suara), Mujib Imron (1.434.375 suara), Nuruddin A Rahman (1.268.498 suara), Mardjito (1.050.629 suara). Calon perempuan yang dapat suara tertinggi adalah Esa Wahyu Endarti berada di rangking ke 5 dengan dukungan 958.503 suara.
Esa memang punya peluang menjadi anggota DPD pengganti antar waktu (PAW) bersama 3 calon lainnya yang menduduki rangking 6, 7, dan 8. Mereka adalah Rofik Koesoemodilogo (809.288 suara), Yulia Siyamti Suyadi (721.908 suara), dan Nur Zainab (715.426 suara).
Itulah realitas politik di Jatim yang mencerminkan sikap politik pemilih perempuan belum sepenuhnya memihak kepada sesama kaumnya. Ke depan masih sulit diprediksi apakah bakal terjadi perubahan radikal yang mampu mendongkrak posisi politisi perempuan agar tidak termarginalkan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar